Jumat, 24 Oktober 2014

PERUSAHAAN

          Jenis perusahaan dapat dibagi menjadi 2 kategori :

- Perusahaan yang berbadan hukum
- Perusahaan yang tidak berbadan hukum

Badan Hukum merupakan suatu konstruksi hukum. Dikatakan, bahwa Badan Hukum adalah Subyek Hukum, sama dengan manusia (Natuurlijk Persoon), dengan perbedaan bahwa Badan Hukum mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kesusilaan dan kemasyarakatan.

Badan Hukum seperti misalnya pada Perseroan Terbatas (PT), berbuat atau bertindak melalui manusia yang disebut sebagai Direksi. 
Dalam Undang-Undang PT  No. 40 Tahun 2007, terdapat pasal-pasal yang berisi bahwa Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan, serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan demikian, antar Direksi dan Korporasi (Perusahaan) terdapat hubungan kepercayaan ( Fiduciary Relationship) yang mengakibatkan timbulnya tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota Direksi tersebut (Fiduciary Duties).

Perusahaan yang berbadan hukum adalah suatu subyek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri yang terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, serta tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai saham yang diambilnya.

PT merupakan Badan Hukum yang merupakan subyek hukum tersendiri diluar pemegang sahamnya.
Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan adalah hanya kekayaan perusahaan saja, tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham, pengurus dan komisaris.

     Tidak semua bentuk usaha merupakan Badan Hukum, sepertinya contohnya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi. Ada pula bentuk usaha yang tidak berbadan hukum, seperti :
Badan Usaha.
Bentuk usaha ini hanya merupakam wadah dari usaha pendiriannya, 

 jika berupa Usaha Perorangan, bentuknya adalah seperti Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan Dagang (PD),

Jika berupa Usaha bersama diantara pendirinya, bentuknya adalah seperti Firma atau CV.

Pada bentuk usaha ini, apabila terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiriatau pesero atau pemilik harus bertanggung jawab secara renteng, yaitu tanggung menanggung sampai dengan harta pribadinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar