Istilah Franchise atau dalam bahasa Indonesia disebut Waralaba, menurut arti katanya adalah : Usaha yang memberikan laba lebih/ istimewa (previlege) dari Pemberi Waralaba (Franchisor) kepada penerima Waralaba (Franchisee) dengan sejumlah kewajiban atas pembayaran-pembayaran.
Di Indonesia, waralaba mulai dikenal pada awal dekade 1980-an, seiring dengan masuknya waralaba asing di sektor usaha rumah makan siap saji atau Fast Food Chain Restaurant seperti KFC, Mc Donald dan lain sebagainya.
Kerjasama bisnis dengan sistem Franchise ini sekarang amat disukai oleh para pebisnis. Sebenarnya, menurut sejarahnya, model usaha semacam ini bukanlah sesuatu hal yang baru. Di Amerika Serikat, sistem ini pertama kali diperkenalkan oleh perusahaan mesin jahit SINGER pada tahun 1851, yang kemudian diikuti oleh General Motors Industry pada tahun 1898.
Sistem ini kemudian berkembang dengan cepat. Di Amerika Serikat sendiri, tercatat pada tahun 1950-an sekitar 35% dari keseluruhan usaha ritel menggunakan sistem Franchise. Kini, usaha yang berbentuk Franchise telah semakin berkembang dengan beragam usaha, diantaranya adalah rumah makan, jasa pemasaran, mini market, toko buku, hotel dan juga hingga tempat perawatan tubuh dan pusat-pusat kebugaran.
Pengaturan tentang Waralaba ini di Indonesia diatur pada Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba. Menurut peraturan tersebut, yang dimaksud dengan waralaba adalah :
"Suatu perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa".
Dalam kerjasama Franchise ini terdapat dua pihak yaitu :
Pertama, Franchisor, yaitu Pemilik/pemegang hak merek/ intelektual tertentu.
Pada umumnya merek barang atau jasa yang dimiliki Franchisor adalah barang atau jasa yang telah dikenal dan dibutuhkan oleh masyarakat luas. Hal lain yang harus ada pada Franchisor adalah, sistem manajemen dari Franchisor juga harus kuat.
Kedua, Franchisee, yaitu investor yang merupakan pihak yang akan menggunakan merek dan sistem manajemen Franchisor untuk dipakai dalam bisnisnya. Untuk menjadi Franchisee ia harus membayar sejumlah nilai atau Franchise Fee kepada Franchisor.
Semua kesepakatan ini antara Franchisor dengan Franchisee ini dituangkan dalam Franchise Agreement.
Franchise Agreement ini adalah dasar bagi kerjasama kedua belah pihak, yang dalam perjanjian tersebut harus memberikan win-win solution kepada kedua belah pihak.
Selain itu, sehubungan dengan perjanjian Franchise ini, Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) juga telah membuat semacam Kode Etik yang berkaitan dangan kerjasama Franchise ini yang yang mengakomodasi hal-hal yang sepatutnya dilakukan oleh baik Franchisor maupun oleh Franchisee sehingga menghasilkan kerjasama yang baik dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Dalam Perjanjian Franchise, Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan perjanjian dalam bentuk kerjasama, yang secara umum mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Syarat- syarat pemberian lisensi ( izin) dari Franchisor kepada Franchisee.sesuai persyaratan yang
ditetapkan oleh Franchisor.
- Jangka waktu perjanjian
- Status Franchisee
- Biaya Franchise
- Kewajiban Franchisor
- Lokasi Usaha Franchisee
- Operasi, yang meliputi pengadaan barang-barang, kelengkapan, tenaga kerja dan biaya pengoperasian
- Jam kerja usaha
- Kepemilikan simbol-simbol dan merek
- Penggantian biaya -biaya dari Franchisee kepada Franchisor
- Pengaturan Pajak
- Modifikasi Sistem, Tanda dan Merek
- Asuransi
- Pemeriksaan barang-barang dan peralatan sesuai standard dari Franchisor
- Laporan operasional dan Biaya Administrasi
- Rahasia Dagang
- Amandemen Perjanjian
- Pembatalan Perjanjian
- Prosedur Pembatalan/Pengakhiran Perjanjian
- Domisili Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar