Kamis, 11 September 2014

Kewenangan tertentu dari Notaris

Tentang kewenangan tertentu dari seorang Notaris, diatur dalam Ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang menyebut ada 7 macam kewenangan :

1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
2. Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
3 .Membuat Copy dari asli surat di bawah tangan.
4. Melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya.
5. Memberikan penyuluhan atau keterangan tentang hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
7. Membuiat akta risalah lelang.

Kantor Notaris Jakarta selatan

Notaris adalah pejabat umum yang secara khusus diberi wewenang untuk membuat akta yang bersifat otentik.. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah.
 
 Notaris dalam melaksanakan tugasnya diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani masyarakat dalam hal-hal tertentu, dan ikut serta melaksanakan wewenang dan kekuasaan yang bersumber pada kewenangan dari Pemerintah. Hal ini yang membedakannya dari jabatan-jabatan lainnya dalam masyarakat.

Akta otentik pada hakekatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan oleh para pihak kepada Notaris.

Keberadaan Notaris pada hakekatnya disebabkan karena adanya kebutuhan masyarakat akan bukti tertulis yang otentik yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum didalam lalu lintas hukum kehidupan masyarakat.