Kamis, 11 September 2014

Kantor Notaris Jakarta selatan

Notaris adalah pejabat umum yang secara khusus diberi wewenang untuk membuat akta yang bersifat otentik.. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah.
 
 Notaris dalam melaksanakan tugasnya diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani masyarakat dalam hal-hal tertentu, dan ikut serta melaksanakan wewenang dan kekuasaan yang bersumber pada kewenangan dari Pemerintah. Hal ini yang membedakannya dari jabatan-jabatan lainnya dalam masyarakat.

Akta otentik pada hakekatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan oleh para pihak kepada Notaris.

Keberadaan Notaris pada hakekatnya disebabkan karena adanya kebutuhan masyarakat akan bukti tertulis yang otentik yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum didalam lalu lintas hukum kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar