Kamis, 11 September 2014

Kewenangan tertentu dari Notaris

Tentang kewenangan tertentu dari seorang Notaris, diatur dalam Ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang menyebut ada 7 macam kewenangan :

1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
2. Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
3 .Membuat Copy dari asli surat di bawah tangan.
4. Melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya.
5. Memberikan penyuluhan atau keterangan tentang hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
7. Membuiat akta risalah lelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar